--------------------------------------------------------PENTING---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan SE Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1/SE/2020 bahwa input data kehadiran pegawai periode Desember 2019 diperpanjang sampai dengan 9 Januari 2020
--------------------------------------------------------PENTING---------------------------------------------------------------------------
Terkait penutupan IP Server mesin absensi agar seluruh pengelola kepegawaian PD/UPD memeriksa dan memastikan kembali konfigurasi ip server pada mesin.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sesuai surat edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/2019 tanggal 29 Mei 2019 input Kehadiran pegawai bulan mei diperpanjang sampai dengan 11 juni 2019
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan akan ditariknya laporan kehadiran oleh BKD pada tanggal 31 Mei 2019 pukul 08.00 wib,
dimohon agar para operator dapat segera mengisi dan memastikan keterangan kehadiran/ ketidakhadiran para ASN dibawah pengelolaan kepegawaiannya masing-masing. penginputan kembali setelah pukul 08.30 wib.
----------------------------
Sehubungan dengan kendala pada Sistem Eabsensi Batas input shift dan keterangan absen bulan Februari 2019 sampai dengan 10 Maret 2019 pukul 23.59 wib.
----------
Batas input shift dan keterangan absen bulan Februari 2019 sampai dengan 8 Maret 2019 pukul 23.59 wib
---
Sesuai surat edaran BKD No.16/SE/2018, bagi PNS/Calon PNS yang menjalani cuti karena alasan penting yang isterinya melahirkan /operasi Caesar agar dilakukan penginputan keterangan absensi sebagai berikut :
1. PNS/CPNS yang menjalani cuti alasan penting yang isterinya melahirkan/Caesar hari ke-1 (satu) sampai dengan hari ke-5 (lima) diinput keterangan CAP
2. PNS/CPNS yang yang menjalani cuti alasan penting yang isterinya melahirkan/Caesar hari ke-6 (enam) dan seterusnya diinput pada keterangan CAPMIM6
3. Ketentuan penginputan tersebut dilakukan mulai tanggal 23 Februari 2018
---
Batas input shift dan keterangan absen bulan Februari 2018 sampai dengan 8 Maret 2018 pukul 23.59 wib
---
Kepada Seluruh PNS Pemprov. DKI Jakarta
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BKD Prov. DKI Jakarta.
Sehubungan dengan maraknya aksi penipuan melalui pesan singkat SMS maupun telepon yang mengatasnamakan Kepala BKD atau Pegawai BKD, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa BKD menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov. DKI Jakarta agar berhati-hati dan waspada adanya modus penipuan yang mengatasnamakan Kepala BKD dan Pegawai BKD.
2. Bahwa informasi dan pengumuman resmi terkait dengan layanan dan produk kepegawaian disampaikan secara resmi melalui surat yang dapat diakses melalui website resmi BKD https://bkddki.jakarta.go.id.
3. Bahwa seluruh jenis layanan kepegawaian pada BKD tidak dipungut biaya(gratis).
4. Bahwa apabila terdapat oknum BKD yang meminta imbalan terkait dengan hal sebagaimana disebut pada angka 3 (tiga) agar segera melaporkan kepada Pusat Pengaduan Layanan Kepegawaian melalui nomor telepon (021) 3823033 atau (021) 3822032.
Ttd.
Kepala BKD Prov. DKI Jakarta
---
Sesuai Surat Edaran Gubernur No.22 tahun 2017, bagi PNS yang bertugas pada SKPD/UKPD yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dan pada saat cuti bersama Idul Fitri 2017 tidak dapat melaksanakan cuti bersama, diberikan pengganti sesuai jumlah cuti bersama yang ditunda. Dalam pelaksanaannya, operator dapat menggunakan status ketidak hadiran: CPCB (Cuti Pengganti Cuti Bersama), tanpa mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.
---
Hati-hati saat menggunakan menu Shift Mingguan, karena saat di-submitt akan berlaku di semua pekan dalam satu bulan, dan akan mengupdate shift yang telah ada sebelumnya, termasuk shift default yang telah disiapkan sistem.